previous arrow
next arrow
Slider

Syarat-syarat untuk mengikuti Wisuda:

  • Telah lulus seluruh matakuliah dan lulus ujian akhir program (bila ada)
  • Melunasi biaya SPP dan tunggakan SPP serta biaya pelaksanaan wisuda
  • Melunasi biaya Asrama Putra/Putri USU dan tunggakannya
  • Telah dinyatakan bebas Pustaka dari Perpustakaan USU

Mendaftarkan diri ke Sub Bagian Pendidikan di Fakultas untuk Mendaftar on-line di Portal Akademik.

1. Menerima, mengisi dan menyerahkan formulir isian wisuda
2. Menyerahkan pas foto ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar
3. Menyerahkan bukti asli:

-Setoran SPP dari semester I sampai dengan akhir
-Pembayaran biaya Asrama Putra/Putri USU
-Bebas Pustaka dari Perpustakaan USU
-Mendaftar on-line di Portal Akademik.

PERATURAN AKADEMIK
Tenaga Akademik dan Administrasi

  • Wajib menjunjung tinggi nama baik civitas akademika dan almamater Universitas Sumatera Utara;
  • Wajib memelihara ketentraman, kesopanan, ketertiban, dan kebersihan sarana/fasilitas kampus;
  • Wajib memenuhi dan mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku menurut ketentuan Universitas Sumatera Utara, seperti : menghadiri upacara bendera baik di fakultas maupun di universitas, mentaati jam kerja;
  • Tidak membocorkan atau berusaha untuk membocorkan hal-hal yang seharusnya atau dirasa patut untuk dirahasiakan;
  • Melaksanakan kegiatan yang telah ditentukan atau ditugaskan dan wajib hadir di ruang/lokasi yang ditentukan tepat waktunya;
  • Menjalankan setiap pedoman atau peraturan dari setiap kegiatan yang ditentukan;
  • Menyusun rencana kuliah dan materi kuliah dengan baik sesuai dengan tuntutan sistem kredit seperti tugas baca dan latihan untuk mahasiswa;
  • Tidak menerima imbalan dalam bentuk apapun yang ada kaitannya dengan kemudahan dalam kedudukannya sebagai tenaga akademik dan administrasi.

Mahasiswa

  • Wajib menghormati hak-hak orang lain demi terbinanya suasana serasi, selaras, dan seimbang baik lahir maupun batin di dalam kampus;
  • Wajib menjunjung tinggi nama baik civitas akademika dan almamater Universitas Sumatera Utara baik di luar maupun di dalam kampus;
  • Wajib memelihara ketentraman, kesopanan, ketertiban, dan kebersihan sarana/fasilitas kampus;
  • Wajib berpenampilan yang rapi, seperti : tidak boleh memakai kaos oblong, tidak diperbolehkan memakai rok pendek dan celana pendek/panjang ketat (wanita), tidak diperbolehkan memakai sandal, rambut rapi dan tidak gondrong (pria);
  • Kegiatan yang tidak berdasarkan kepada kejujuran, mempergunakan hasil kerja orang lain (plagiat), memberikan keterangan palsu, menyerahkan makalah, skripsi, dan kegiatan akademik lain yang dibuat oleh orang lain, mencontoh jawaban soal dari orang lain sangat tidak dibenarkan.

Perkuliahan

  • Mahasiswa harus hadir sesuai dengan waktu yang telah ditentukan;
  • Dilarang membuang potongan-potongan kertas, bungkusan dan lain-lain di ruang kuliah (selalu menjaga kebersihan);
  • Sebelum perkuliahan dimulai, segala peralatan yang akan digunakan (OHP, LCD Projector dan perangkat komputernya, wireless amplifier, kapur tulis, penghapus) sudah dipersiapkan oleh pegawai yang ditugaskan;
  • Mahasiswa tidak diperbolehkan mengikuti kuliah setelah 15 menit kuliah berlangsung;
  • Mahasiswa tidak diperbolehkan bercakap-cakap,merokok, makan, dan minum selama dosen memberi kuliah;
  • Kaki tidak boleh diangkat ke kursi dan sepatu tidak boleh dilepas selama dosen memberi kuliah.

Ujian Tengah Semester dan Ujian Akhir Semester

Sebelum ujian berlangsung

  • Mahasiswa yang telah dinyatakan berhak mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) diperbolehkan mengikuti ujian yang diatur oleh fakultas;
  • Peserta ujian harus berpenampilan rapi dan necis, seperti : bagi wanita wajib mengenakan blouse putih dan rok (celana panjang) hitam tidak ketat dan sopan, bagi pria wajib mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam (bukan jeans);
  • Peserta ujian harus sudah hadir 10 menit sebelum ujian dimulai;
  • Peserta ujian harus membawa KRS/Kartu Mahasiswa pada waktu ujian;
  • Peserta Ujian yang terlambat sampai 15 menit tidak diperkenankan mengikuti ujian tanpa alasan yang dapat diterima;
  • Peserta ujian hanya dibolehkan membawa alat-alat tulis ke tempat duduk, sedangkan barang-barang lain disimpan pada tempat yang telah ditentukan di atas meja yang letaknya di depan kelas, apabila ujian sifatnya tutup buku.

Selama ujian berlangsung

  • Peserta ujian diwajibkan untuk menandatangani daftar hadir ujian dan yang tidak melaksanakannya dianggap tidak pernah mengikuti ujian tersebut;
  • Memperlihatkan KRS untuk semester bersangkutan;
  • Segala sesuatu yang diperlukan selama ujian berlangsung harus diminta melalui pengawas ujian dan tidak dibenarkan pinjam meminjam sesama peserta ujian;
  • Selama ujian berlangsung para peserta ujian tidak diperkenankan keluar ruangan ujian tanpa izin pengawas;
  • Para peserta ujian tidak dibenarkan merokok, mencontoh, bercakap-cakap, bertanya, atau memberitahu sesuatu kepada peserta ujian lainnya;
  • Bagi peserta ujian yang membuka catatan/bertanya dikenakan sanksi, dapat berupa teguran, kertas ujian ditarik ataupun ujian dibatalkan;
  • Peserta ujian dapat mengajukan pertanyaan yang berhubungan dengan soal ujian kepada pengawas ujian;
  • Peserta ujian harus berhenti menulis dan meletakkan kertas jawaban pada tempat duduk masing-masing setelah pengawas memberi isyarat bahwa tanda waktu ujian telah selesai.
    Seminar Proposal Penelitian

Peserta seminar proposal harus hadir 30 menit sebelum seminar dimulai;

  • Seminar proposal penelitian dihadiri oleh seluruh staf bagian dan mahasiswa khususnya mahasiswa yang mengambil peminatan di bagian tersebut;
  • Berpenampilan rapi dan necis, seperti : wanita mengenakan blouse putih lengan panjang dan rok (celana panjang) warna hitam (tidak ketat dan sopan), dan pria mengenakan kemeja putih lengan panjang memakai dasi dan celana panjang warna hitam (bukan jeans);
  • Mahasiswa yang bermaksud untuk mendengar seminar proposal tidak dibenarkan terlambat dan keluar masuk selama seminar berlangsung;
  • Ketua departemen membuka acara seminar, dan selanjutnya pimpinan seminar diserahkan kepada dosen pembimbing I skripsi sebagai moderator;
  • Moderator terlebih dahulu membaca tata tertib selama ujian berlangsung (lama presentasi dan lama tanya jawab);
  • Rangkuman seminar disampaikan langsung oleh moderator.

Ujian Skripsi

  • Peserta ujian skripsi harus hadir 30 menit sebelum ujian dimulai;
  • Ujian skripsi dihadiri oleh dosen pembimbing skripsi, dosen penguji, dan mahasiswa khususnya mahasiswa yang mengambil peminatan di bagian tersebut;
  • Berpenampilan rapi dan necis, seperti : wanita mengenakan blouse putih lengan panjang dan rok (celana panjang) warna hitam (tidak ketat dan sopan), dan pria mengenakan kemeja putih lengan panjang memakai dasi dan celana panjang warna hitam (bukan jeans);
  • Mahasiswa yang bermaksud untuk mendengar ujian skripsi tidak dibenarkan terlambat dan keluar masuk, makan dan membuat keributan selama ujian berlangsung;
  • Moderator (dosen pembimbing I skripsi/Ketua Penguji) lebih dahulu membaca tata tertib selama ujian berlangsung (lama presentasi dan lama tanya jawab);
  • Hasil ujian diumumkan langsung oleh ketua penguji, berupa lulus tanpa perbaikan atau lulus dengan perbaikan atau harus mengulang ujian skripsi;
  • Nilai ujian skripsi akan diberikan setelah skripsi diperbaiki;
  • Perbaikan skripsi harus dikonsultasikan dengan dosen penguji dan pembimbing skripsi.

Sanksi

Mahasiswa yang melanggar ketentuan tata tertib ini dengan melihat jenis pelanggaran dikenakan sanksi sebagai berikut :

  • Peringatan;
  • Peringatan dan percobaan;
  • Peringatan dan denda;
  • Pembayaran denda/ganti rugi;
  • Pembayaran denda/ganti rugi ditambah dengan skorsing;
  • Skorsing;
  • Pemecatan;
  • Bentuk sanksi lain yang ditetapkan dengan peraturan tersendiri.